Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Tiongkok pada 1971.

Hingga tahun 2007 sudah ada 192 Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa. Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang saat ini menjabat sejak 1 Januari 2007. PBB merupakan organisasi internasional, dengan sistem yang merupakan seluruh hubungan organisasi internasional, perjanjian dan konvensi yang dibuat oleh PBB. Sistem PBB berdasarkan lima organ (sebelumnya enam, Dewan Perwalian PBB dikeluarkan dari operasi tahun 1994): Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”

Tujuan
  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  • mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
  • memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
  • memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
1.Dewan Perwalian
Tugas dan hak
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
  • Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  • Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  • Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  • Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
  • Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
  • Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
  • Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
2.Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

Tugas dan kekuasaan
Tugas dan kekuasaaan Majelis Umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
  • pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
  • kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
  • sistem perwakilan internasional ;
  • keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
  • urusan keuangan ;
  • penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
  • perubahan piagam ;
Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
  • Komite prosedur;
  • Pengadilan administratif
  • Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
  • Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
  • Pasukan PBB
  • Badan penampung pengungsi di palestina
  • Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
  • Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
  • Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
  • Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
  • Program pembangunan PBB;
  • Organisasi pembangunan industri PBB;
  • Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
  • Program lingkungan PBB;
  • Universitas PBB
  • Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
  1. Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal  pengaturan persenjataan.
  2. Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
  3. Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
  4. Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
  5. Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
  6. Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
  7. Panitia ketujuh  : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
  • UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi
  • Dewan Hak Asasi Manusia
  • UNICEF  : Badan Bantuan untuk anak-anak
  • Palestina di Timur Tengah
3.Dewan Keamanan
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Tugas dan Fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan Keamanan Internasional diserahkan kepada Dewan Keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban Dewan Keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu : Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.  Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan. Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  • Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
  • Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  • Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
  • Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  • Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
  • Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
  • Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
  • Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  • Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
  • Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
  • UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
  • UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
  • UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
4.Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
  • Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
  • Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
  • Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
5.Sekretariat PBB
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
  • Sebagai kepala administratif dari PBB
  • Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
  • Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB 
6.Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
  • konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  • kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hokum
  • azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  • keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hokum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sisitem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan. Hingga Juni 2006 telah bergabung 192 negara ke dalam lembaga internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Berikut adalah daftar beberapa Negara anggota PBB beserta tanggal masuknya.


NO
NAMA NEGARA
TANGGAL BERGABUNG
1.
Afganistan
19 Nopember 1946
2.
Afrika Selatan
07 Nopember 1945
3.
Republik Afrika Tengah
20 September 1960
4.
Albania
14 Desember 1955
5.
Algeria
08 Oktober 1962
6.
Amerika Serikat
24 Oktober 1945
7.
Andorra
28 Juli 1993
8.
Angola
01 Desember 1976
9.
Antigua dan Barbuda
11 Nopember 1981
10.
Arab Saudi
24 Oktober 1945
11.
Argentina
24 Oktober 1945
12.
Armenia
02 Maret 1992
13.
Australia
01 Nopember 1945
14.
Austria
14 Desember 1955
15.
Azerbaijan
02 Maret 1992
16.
Bahama
18 September 1973
17.
Bahrain
21 September 1971
18.
Bangladesh
17 September 1974
19.
Barbados
09 Desember 1966
20.
Belanda
10 Desember 1945
21.
Belarus
24 Oktober 1945
22.
Belgia
27 Desember 1945
23.
Belize
25 September 1981
24.
Benin
20 September 1960
25.
Bhutan
21 September 1971
26.
Bolivia
14 Nopember 1945
27.
Bosnia dan Herzegovina
22 Mei 1992
28.
Botswana
17 Oktober 1966
29.
Brasil
24 Oktober 1945
30.
Britania Raya
24 Oktober 1945
31.
Brunei Darussalam
21 September 1984
32.
Bulgaria
14 Desember 1955
33.
Burkina Faso
20 September 1960
34.
Burundi
18 September 1962
35.
Republik Ceko
19 Januari 1993
36.
Chad
20 September 1960
37.
Chili
24 Oktober 1945
38.
China
24 Oktober 1945
39.
Denmark
24 Oktober 1945
40.
Djibouti
20 September 1977
41.
Domikia
18 Desember 1978
42.
Ekuador
21 Desember 1945
43.
El Salvador
24 Oktober 1945
44.
Eritrea
28 Mei 1993
45.
Estonia
17 September 1991
46.
Ethiopia
13 Nopember 1945
47.
Fiji
13 Oktober 1970
48.
Filipina
24 Oktober 1945
49.
Finlandia
14 Desember 1955
50.
Gabon
20 September 1960
51.
Gambia
21 September 1965
52.
Georgia
31 Juli 1992
53.
Ghana
08 Maret 1957
54.
Grenada
17 September 1974
55.
Guatemala
21 Nopember 1945
56.
Guinea
12 Desember 1958
57.
Guinea Bissau
17 September 1974
58.
Guinea Khatulistiwa
12 Nopember 1968
59.
Guyana
20 September 1966
60.
Haiti
24 Oktober 1945
61.
Honduras
17 Desember 1945
62.
Hongari
14 Desember 1955
63.
India
30 Oktober 1945
64.
Indonesia
28 September 1950
 
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat China menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis. Pada saat ini opini yang berkembang di media media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan Hak Veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri.
Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara negara kuat pemenang perang, banyak suara suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengamodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara negara dunia ketiga. Diantara tokoh tokoh yang menyarakan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan diantaranya adalah Presiden Sukarno pada tahun 1960-an kemudian Dr Mahathir Mohammad.

0 comments:

Post a Comment