Organisasi Dalam Ambalan Penegak
Organisasi Dalam Ambalan Penegak - Kepramukaan diselenggarakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Gugus Depan Lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi peserta didik dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi peserta didik yang terdiri atas:
- Perindukan Siaga.
- Pasukan Penggalang.
- Ambalan Penegak.
- Racana Pandega.
Pengorganisasian
Ambalan Penegak
- Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
- Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5-10 orang.
- masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepecayan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
- Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
Dewan Ambalan
A. Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
B. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Wakil Ketua.
3). seorang Sekretaris.
4). seorang Bendahara.
5). beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya.
C. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
D. Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
E. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
Dewan kehormatan
A. Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
B. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
C. Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
Pemangku Adat
A. Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
B. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Wakil Ketua.
3). seorang Sekretaris.
4). seorang Bendahara.
5). beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya.
C. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
D. Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
E. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
Dewan kehormatan
A. Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
B. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
C. Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
Pemangku Adat
- Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.
- Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
- Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
- Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.
Kesimpulan
Dalam kepramukaan pelantikan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan efisien menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
Kepustakaan
1. Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983
2. Petunjuk penyelenggaraan Upacara di dalam Gerakan Pramuka, 1979
Dalam kepramukaan pelantikan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan efisien menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
Kepustakaan
1. Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983
2. Petunjuk penyelenggaraan Upacara di dalam Gerakan Pramuka, 1979
0 comments:
Post a Comment